JAMBIUPDATE.CO, SENGETI- Pemkab Muaro Jambi mulai membuka kesempatan kepada masyarakat untuk melaksanakan kegiatan sosial yang melibatkan masyarakat dalam jumlah besar seperti pelaksanaan Resepsi atau Hajatan.
Dimana saat ini Bupati Muaro Jambi telah memperbolehkan pelaksanaan kegiatan sosial tersebut namun wajib hukumnya untuk menerapkan Standar Protokol Kesehatan Covid-19 selama acara berlangsung.
Hal ini disampaikan oleh wakil ketua gugus tugas Covid-19 Kabupaten Muarojambi M. Fadhil Arief mengatakan mereka juga telah melegalisasikan untuk proses hajatan skala kecil dan besar sudah bisa dilakukan.
"Dalam pelaksanaannya kita juga melihat sejauh mana kesiapan masyarakat yang akan mengadakan resepsi dan hajatan tersebut, nanti akan di pantau oleh camat masing-masing, sejauh mana kesiapan protokol kesehatan nya, "jelas Fadhil.
Ia juga menjelaskan setiap masyarakat yang akan mengadakan hajatan resepsi pernikahan harus mendapatkan izin dari gugus tugas tingkat kecamatan. (era)