iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-KPU Provinsi Jambi membantah semua gugatan pemohon pasangan Cek Endra - Ratu Munawaroh (CE-Ratu) dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) yang digelar Senin (1/2) kemarin.

Sidang yang dimulai sekitar pukul 13.30 WIB dengan agenda mendengarkan jawaban dari termohon yakni KPU Provinsi Jambi dan pihak terkait yaitu pasangan Al Haris - Abdullah Sani (Haris-Sani).

Dalam jawabannya, KPU Provinsi Jambi membantah semua dalil permohonan pemohon yang disampaikan dalam sidang pendahuluan Senin (26/01) lalu yang menyatakan adanya pemilih yang tidak berhak ikut memilih, tapi menggunakan hak pilihnya.

"Semua kita bantah by name dan by adress," ujar Syahlan Samosir kuasa hukum termohon KPU Provinsi Jambi saat dikonfirmasi, kemarin.

Disebutkan Syahlan, semua nama-nama yang dicantumkan dalam gugatan yang dinyatakan sebagai pemilih tidak sah, ternyata tidak bisa dibuktikan, berdasarkan daftar hadir saat di TPS nama-nama tersebut kebanyakan tidak datang dan jika ada yang datang mereka sah sebagai pemilih dan memiliki e-KTP.

"Sehingga adanya pelanggaran yang diklaim terjadi di 5 kabupaten, 15 kecamatan, 41 kelurahan/desa, 88 TPS tidak terbukti, dan tidak memiliki alasan hukum untuk diadakan pemilihan suara ulang," tegasnya.

Dengan tidak terbuktinya pelanggaran yang luas yang tersebar di 5 kabupaten/kota, 15 kecamatan dan 41 kelurahan, 88 TPS seperti yang didalilkan pemohon dalam gugatan, maka hal ini tidak berdampak pada perolehan suara hasil Pilgub Jambi Desember lalu.

"Sehingga telah patut Mahkamah menolak permohonan Pemohon dan tetap memberlakukan Keputusan Termohon sebagaimana yang menjadi objek perkara," tegasnya.

Pihaknya berharap, MK untuk menjatuhkan putusan menolak semua dalil permohonan pasangan CE-Ratu. "Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," tukasnya. (wan)


Berita Terkait



add images