JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Kuasa Hukum pasangan Haris-Sani, Sarbaini, menyebutkan, yang dianggap pihak pemohon dalam hal ini pasangan CE-Ratu menang berdasarkan hasil survei, tentu hal itu tidak berdasarkan aturan hukum.
Selain itu, pasangan CE-Ratu menganggap ada masyarakat yang memilih tidak memiliki e-KTP dan Suket dengan jumlah sebanyak 13.000 suara yang diberikan kesempatan oleh penyelenggara ternyata itu tidak ada sama sekali dasar hukumnya sesuai dengan jawaban dari KPU.
"Karena yang dituduhkan itu setelah dilakukan croscek ke lapangan dari 270 nama yang dicantumkan, orang-orang tersebut terdafar di DPT," tegasnya.
Dari jumlah tersebut, ada yang memilih dan ada yang tidak memilih, sementara yang memilih semuanya terdaftar di DPT dan ada yang menggunakan E-KTP.
"Kami bisa membuktikan 81 masyarakat menyatakan tidak pernah membuat pernyataan kepada siapapun, kecuali kepada pihak 03," tegasnya.
Artinya dari sample yang digunakan, sama sekali terbukti terbantahkan dari apa yang didalilkan.
Dalam eksepsi, pihaknya meminta MK agar ada putusan sela.
"Kami meminta MK menolak permohonan pemohon dan mengesahkan hasil Pilgub Jambi yang dikeluarkan oleh KPU Provinsi Jambi," tukasnya. (wan)
