iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA-Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami ihwal pelaksanaan pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 pada Kementerian Sosial (Kemensos).

Hal tersebut dikonfirmasi dari Agustri Yogasmara, operator dari Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus, yang diperiksa guna melengkapi berkas penyidikan mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara sekaligus tersangka kasus dugaan suap pengadaan bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

“Dilakukan pemeriksaan terkait pengetahuannya antara lain mengenai pelaksanaan pengadaan Bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos RI,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (8/2).

Ali menuturkan, penyidik sebelumnya telah memanggil Agustri untuk hadir dalam pemeriksaan pada Jumat (29/1) lalu. Hanya saja, yang bersangkutan memberikan konfirmasi untuk dilakukan penjadwalan ulang pemeriksaan.

Diketahui, Agustri Yogasmara merupakan operator dari Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus. Dalam rekonstruksi perkara yang dilakukan KPK pada Senin (1/2) lalu, Agustri menerima uang senilai Rp1,5 miliar dan dua buah sepeda merek Brompton dari tersangka Harry Van Sidabukke.

Harry diketahui menyerahkan uang sebesar Rp1.532.044.000 kepada Agustri di kursi belakang mobil di sekitaran Jalan Salemba Raya pada Juni 2020.
Harry pun bertemu dengan Agustri kembali pada November 2020 di kantor PT Mandala Hamonangan Sude.

Pada saat itu Harry memberikan dua sepeda Brompton kepadanya. Dua sepeda itu dimasukkan Harry ke bagasi mobil.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari P Batubara (JPB) sebagai tersangka penerima suap. Juliari Batubara diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa berupa bantuan sosial (bansos) dalam penanganan pandemi Covid-19.

Selain Juliari Batubara, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya. Empat tersangka itu yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan proyek bantuan sosial (Bansos) Covid-19 di Kemensos.

Kemudian, dua tersangka pemberi suap yakni, Ardian Iskandar Maddanatja alias Ardian Maddanatja yang merupakan Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama atau PT Tigapilar Agro Utama (TPAU/TAU) dengan akronim TIGRA. Kedua, Sekretaris Umum Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Pusat periode 2017-2020 sekaligus advokat, Harry Van Sidabukke.
Juliari diduga menerima suap senilai Rp17 miliar dari fee pengadaan bansos sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.

Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos. (riz/fin)


Berita Terkait



add images