iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- JAMBI - Sidang putusan sela Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada serentak Desember lalu, dijadwalkan dilaksanakan selama tiga hari di Mahkamah Konstitusi (MK).

Berdasarkan jadwal yang ada sidang akan berlangsung sejak Senin (15/2) hingga Rabu (17/2). Sidang putusan sela yang dilaksanakan secara daring itu, untuk menentukan apakah sidang sengketa Pilkada dihentikan atau dilanjutkan.

Berdasarkan jadwal di website resmi MK, sidang MK putusan sela untuk sengketa Pilwako Sungai Penuh akan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB, Selasa (16/2).

Kuasa hukum Ahmadi Zubir dan Alvia Santoni, Adithiya Diar, menyatakan, selaku pihak terkait sudah dipanggil untuk menghadap sidang dengan agenda pembacaan Putusan/Ketetapan yang digelar hari ini.

"Kami sudah menyampaikan hal tersebut kepada prinsipal pihak terkait," ujarnya.

Dia mengakui, persidangan kali ini hanya membutuhkan persiapan mental saja, karena Putusan/Ketetapan yang akan dijatuhkan Mahkamah Konstitusi nanti, sangat erat kaitannya dengan pemimpin Kota Sungai Penuh mendatang.


Berita Terkait



add images