iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sidang putusan sela Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada serentak Desember lalu, dijadwalkan dilaksanakan selama tiga hari di Mahkamah Konstitusi (MK).

Berdasarkan jadwal yang ada sidang akan berlangsung sejak Senin (15/2) hingga Rabu (17/2). Sidang putusan sela yang dilaksanakan secara daring itu, untuk menentukan apakah sidang sengketa Pilkada dihentikan atau dilanjutkan.

Namun, dari tiga hari jadwal sidang putusan sela, ternyata Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jambi tidak masuk dalam jadwal. Hal ini disebutkan oleh Apnizal, Komisioner KPU Provinsi Jambi.

Apnizal mengatakan, untuk sengketa Pilkada di Jambi yang masuk dalam daftar jadwal putusan sela, adalah Pilwako Sungai Penuh. "Sementara Pilgub, tidak ada dalam jadwal tiga hari itu," ujarnya.

Dengan tidak masuknya Pilgub dalam daftar, kemungkinan besar sidang akan dilanjutkan. Artinya, permohonan pasangan Cek Endra - Ratu Munawaroh diterima untuk dilanjutkan ke sidang berikutnya.

Apnizal mengatakan, jika nanti dilanjutkan, akan dilakukan sejumlah sidang lagi dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. KPU Provinsi Jambi dalam halnini sebagai Termohon sudah mempersiapkan saksi-saksi yang dibutuhkan, untuk mendukung keterangan yang diberikan.

Namun, berapa jumlah saksi yang diminta, pihaknya belum mengetahui. "Artinya kalau sidang dilanjutkan, kita mempersiapkan saksi-saksi. Sudah ada, sudah dipersi," katanya.

Dia menyatakan, kemungkinan sidang dilanjutkan memang ada. Hal ini mengingat selisih penghitungan suara pada kontestasi politik Pilgub Jambi Desember lalu mencapai ambang batas.

"Selisihnya maksimal 1,5 persen. Kalau Pilgub kemarin itu selisihnya 0,8 persen. Jadi masuk ambang batas, memang ada kemungkinan dilanjutkan," tandasnya. (wan)


Berita Terkait



add images