iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Sidang sengketa Pilgub Jambi, tidak ikut dijadwalkan sidang pembacaan putusan dismissal. Hal ini karena akan dilanjutkan langsung ke sidang pembuktian

Hal ini dibenarkan oleh Komisioner KPU Provinsi Jambi, Apnizal. "Pilgub Jambi Tidak masuk jadwal sidang dismissal. Dengan begitu, otomatis akan dilanjutkan ke sidang berikutnya," katanya saat dikonfirmasi jambiupdate.co, Selasa (16/2).

Dijelaskan Apnizal, dilanjutkannya tahapan sidang ke agenda pembuktian dikarena pertimbangan ambang batas, dimana sengkata Pilgub Jambi ini masuk ambang batas yakni 2 persen.

"Selisihnya untuk Pilgub Jambi hanya 0,8 persen. Itu menjadi pertimbangan hakim masuk ke tahap pembuktian," bebernya.

Dari sejumlah sengketa Pilkada yang diajukan ke MK, kata Apnizal, kata 32 perkara yang masuk ambang batas salah satunya Pilgub Jambi. Kesemuanya yang masuk ambang batas itu dilanjutkan ke tahap sidang pembuktian.

"Bukan pertimbangkan lain, tapi pertimbangan prioritas itu masuk ambang batas untuk bisa lanjut ke sidang pembuktian," bebernya. (wan)


Berita Terkait



add images