iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Cagub Jambi terpilih Al Haris melalui  Tim Advokasi Al Haris-Abdullah Sani, Sarbaini SH, menjelaskan, saat ini beberapa daerah memang sudah ada putusan sela oleh MK.

Namun, untuk Pilgub Jambi, nanti tidak lagi pakai putusan sela.

Alasannya, akan disidang dengan pembuktian-pembuktian pada pekan depan. Karena itu, setelah sidang tersebut, hakim akan mengeluarkan putusan tetap.

“Jadi tidak ada putusan sela. Perkiraan Senin depan sidang lagi di MK, ”ungkap Sarbaini.

Menurutnya, pada sidang pekan depan itu, agendanya adalah pembuktian-pembuktian.

“Mulai dari dokumen-dokumen, dan dokumen-dokumen seperti DPT, Formulir C1 dan lain-lain,” tuturnya.

Setelah sidang tersebut, barulah akan diagendakan pembacaan putusan. Bisa jadi akhir Februari 2021 ini atau awal Maret 2021.

“Putusan MK Pilgub Jambi intinya dalam waktu dekat. Sekarang kita fokus saja ke materi sidang, ” tukasnya. (wan)


Berita Terkait



add images