iklan

JAMBIUPDATE.CO, SUNGAI PENUH-Ketua KPU Sungai Penuh, Irwan, dikonfirmasi mengatakan, bahwa setelah adanya keputusan tersebut, tahapan selanjutnya maka akan dilaksanakan pleno penetapan Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh terpilih.

"Inilah tahapan terakhir dari semua rangkaian penyelenggaraan Pilwako Sungai Penuh," ujarnya.

Menurutnya, berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan serta Surat Dinas KPU Nomor 135 Tahun 2021, bahwa 5 (lima) hari setelah MK memutuskan permohonan dinyatakan gugur/ditolak, KPU kabupaten/kota harus menetapkan calon terpilih.

"Kemungkinan sekitar hari Jum'at, ini terhitung sejak paling lambat 5 hari sejak KPU menerima salinan keputusan MK," ungkapnya.

Dia mengajak seluruh warga Kota Sungai Penuh untuk menghargai putusan MK terkait sengketa Pilwako Sungai Penuh.

"Apapun hasil keputusan, inilah keputusan yang terbaik untuk Kota Sungai Penuh. Dan inilah jalur hukum yang sudah kita lalui, sehingga langkah kedepan mari sama-sama kita membangun Kota Sungai Penuh," ucapnya. (adi)

 


Berita Terkait



add images