iklan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono. (Foto: Iwan Tri Wahyudi / FAJAR INDONESIA NETWORK)

Kompol Yuni bersama 11 anggota polisi lainnya ditangkap di sebuah hotel pada Rabu, 17 Februari 2021 karena diduga melakukan penyalahgunaan narkoba.

Kemudian dilakukan tes urin dan hasilnya beberapa di antara mereka positif menggunakan narkoba jenis sabu sabu.

Tidak ada barang bukti yang disita dari penangkapan tersebut.

Sebelumnya mantan Kapolri Jenderal (Purn) Idham Azis pernah menegaskan oknum polisi yang terlibat penyalahgunaan narkoba harus dihukum mati.

“Kalau polisinya sendiri yang kena narkoba, hukumannya harus hukuman mati sekalian karena dia sudah tahu Undang-undang, dia tahu hukum,” kata Idham.

Menurut dia, hal itu harus menjadi bagian dari proses pembelajaran bagi Kepolisian. Oleh karena itu, polisi yang tugasnya memberantas narkoba dilarang keras menjadi bagian dari rantai narkoba.

“Ini proses pembelajaran, maksudnya itulah kita harus bercermin, kita harus bagus. Bagaimana kita memberantas narkoba kalau kita sendiri bagian dari itu,” ujar Idham. (ant/fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images