iklan Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri -- jawa pos
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri -- jawa pos

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menjadwalkan pemeriksaan terhadap advokat Hotma Sitompul dalam kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 Jabodetabek pada 2020.

Hotma diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso (MJS).

“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MJS,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Jumat (19/2).

Selain Hotma, KPK memanggil Ketua DPC PDIP Kabupaten Kendal Akhmat Suyuti sebagai saksi.

Dia juga diperiksa untuk melengkapi berkas tersangka Matheus. Kemudian, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan untuk istri Matheus Joko Santoso, yakni Elfrida Gusti Gultom.

Untuk Elfrida, dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Adi Wahyono (AW).

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan Covid-19.

Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini ialah dua pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta dua pihak swasta Ardian I M dan Harry Sidabukke.

Selaku penerima, Juliari, Adi dan Matheus dijerat Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, selaku pemberi, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (jpnn/fajar)


Sumber: www.fajar.co.id

Berita Terkait



add images