iklan Para peserta sedang mengerjakan tes SKB CPNS di Gelora Pancasila.
Para peserta sedang mengerjakan tes SKB CPNS di Gelora Pancasila. (Frizal/Jawa Pos)

Untuk pendaftaran, lanjut Teguh, pada dasarnya tahapannya sama dengan sebelumnya. Namun, khusus untuk program 1 juta guru PPPK, akan dilakukan tiga kali seleksi. ”Jadi, kalau ada yang belum lulus di seleksi pertama, diberikan kesempatan di seleksi kedua. Sampai tiga kali kesempatan,” jelasnya.

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Iwan Syahril mengatakan, status PPPK dan PNS sama-sama ASN berdasar UU 5/2014 dan PP 49/2018. Gaji dan tunjangan PPPK setara dengan ASN. Meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, dan tunjangan lainnya.(*)


Sumber: www.jawapos.com

Berita Terkait



add images