iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Sidang sengketa Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jambi di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli serta pemeriksaan barang bukti, digelar hari ini (23/2).

Komisioner KPU Provinsi Jambi Nur Kholik mengatakan, KPU Provinsi Jambi dalam hal ini sebagai Termohon sudah menyiapkan saksi-saksi yang dibutuhkan untuk mendukung keterangan yang diberikan.

"Saksi yang akan dihadirkan dari KPU Provinsi Jambi sebanyak 5 orang pada persidangan besok," katanya saat dikonfirmasi harian ini, Senin (22/2).

Dijelaskan Kholik, bahwa saksi yang dihadirkan pada persidangan hari iji merupakan saksi fakta yang akan menguatkan jawaban KPU Provinsi Jambi sebagai pihak Termohon dalam gugatan ini.

"Saksi fakta, siapa orangnya kita lihat besok. Saksi akan ikut dalam persidang melalui Daring dari KPU," tukasnya. (wan)


Berita Terkait



add images