iklan Ilustrasi kalender hari libur.
Ilustrasi kalender hari libur. ( (Istimewa))

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Cuti bersama yang berjumlah tujuh hari selama 2021 dipangkas menjadi dua hari. Itu pun hanya untuk Idul Fitri dan Hari Raya Natal.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah menyepakati dan menetapkan perubahan cuti bersama tahun 2021. Perubahan cuti bersama dikurangi dari sebelumnya tujuh hari menjadi hanya dua hari. Pertimbangan pemangkasan cuti bersama untuk pencegahan penularan COVID-19 di masyarakat yang diakibatkan oleh mobilitas warga pada hari libur.

“Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja,” ujarnya, Senin (22/2).

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yaitu, Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.

Diungkapkannya, cuti bersama tahun 2021 yang dipangkas sebanyak lima hari, yakni tanggal 12 Maret yaitu cuti bersama dalam rangka Isra Miraj Nabi Muhammad SAW, tanggal 17, 18, dan 19 Mei yaitu cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, serta tanggal 27 Desember yaitu cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021.

Sementara cuti bersama yang tetap ada yakni pada tanggal 12 Mei dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan 24 Desember dalam rangka Raya Natal 2021.

Pemerintah mempertimbangkan masih diberikan satu hari cuti bersama menjelang Hari Raya Idul Fitri dan satu hari menjelang Natal bertujuan untuk memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat.

“Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari dan justru akan berbahaya,” katanya.

Muhadjir menjelaskan beberapa alasan pengurangan libur, yakni kurva peningkatan COVID-19 belum melandai meski berbagai upaya sudah dilakukan. Menurutnya ada kecenderungan kasus COVID-19 peningkatan di tiap selesai libur panjang. Sebab mobilitas masyarakat cenderung naik, dan program vaksinasi sedang berjalan.

“Oleh karena itu pemerintah perlu meninjau kembali cuti bersama yang berpotensi mendorong terjadinya arus pergerakan orang sehingga penularan meningkat. Sekali lagi ditegaskan bahwa Tahun 2021 Cuti Bersama dipotong lima hari dari tujuh hari yang ada,” katanya.

Sementara Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas COVID-19, Brigjen TNI (Purn) Alexander K Ginting menegaskan, kunci memutus penularan COVID-19 adalah membatasi mobilitas masyarakat.

“Memang kunci dari pemutusan rantai penularan ini adalah bagaimana membatasi mobilitas ya, mobilisasi. Dan itu bisa terjadi dengan penguncian di tingkat Desa,” katanya.


Berita Terkait