Sebagai informasi, Pemerintah telah memberikan relaksasi pajak untuk industri otomotif melalui PPnBM pada jenis mobil sedan dan 4×2 dengan mesin di bawah 1.500 cc. Kebijakan tersebut mulai diterapkan selama sembilan bulan sejak Maret.
Relaksasi ini dibagi per tiga bulan dengan jumlah pemotongan PPnBM yang berbeda-beda. Pada Maret hingga Mei relaksasi sebesar 100 persen, lalu 50 persen pada Juni hingga Agustus, dan 25 persen pada September hingga Desember 2021.(*)
Sumber: www.jawapos.com