iklan Tersangka I Wayan Sudiarta diinterogasi oleh petugas kepolisian.
Tersangka I Wayan Sudiarta diinterogasi oleh petugas kepolisian. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, DENPASAR - Berbagai modus dilakukan pelaku kejahatan saat melakukan tindak pidana penipuan.

Seperti yang dilakukan seorang oknum sales freelance, I Wayan Sudiarta, 39, yang tega menipu Ketut Gunarsa, 57.

Modusnya, Gunarsa diimingi asuransi kendaraan saat memberli motor NMax oleh tersangka. Belakangan diketahui motor dibeli secara kredit, sedangkan korban sudah bayar lunas.

Akibatnya, Gunarsa mengalami kerugian kurang lebih Rp 25 juta lebih. Akibatnya, tersangka diciduk Tim Opsnal Polsek Denpasar Barat di Manggis, Karangasem, Kamis (25/2) lalu.

Kanitreskrim Polsek Denpasar Barat AKP Andi Muh Nurul Yaqin mengungkapkan, dugaan tindak pidana itu terjadi di Jalan Gunung Soputan Nomor 38 X, Kecamatan Denpasar Barat, pada Sabtu, 31 Oktober 2020.

Di tempat itulah keduanya bertransaksi. Saat itu, Gunarsa beli motor Yamaha NMax seharga Rp 32.115.000.

Saat proses pembelian motor, Sudiarta iming-imingi korban Ketut Gunarsa untuk mendapatkan asuransi perawatan motor.
"Caranya uang pembelian tunai itu dibayar dua kali. Pertama, 31 Oktober, Gunarsa bayar Down Payment (DP) sebesar Rp 7.000.000. Sisanya sebesar Rp 25.15.000 sehari kemudian," jelas AKP Yaqin.

Dalam proses jual beli itu, Sudiarta menawarkan asuransi perawatan motor. BPKB motor baru bisa diambil 6 bulan kemudian.

Korban langsung menandatangani semua berkas tanpa diperhatikan dengan cermat. "Ya, ternyata berkas yang ditandatangan korban adalah berkas kredit.

Pembayaran kedua, tersangka tidak menyetor uang pembelian tunai oleh korban," ungkap AKP Yaqin.

Motor itu dibuat jadi kredit atas nama korban. Uang yang disetor Gunarsa diambil Sudiarta kurang lebih Rp 25 juta lebih.

Aksi kejahatan Sudiarta, warga Jalan Batuyang Gang Garuda 1B Nomor 4 Denpasar baru terbongkar setelah Ketut Gunarsa coba mengambil BPKB di salah satu dealer Motor Yamaha di Denpasar satu hari sebelum melapor.
Gunarsa kaget pihak dealer bilang motor korban masih kredit. Merasa dirinya ditipu, Gunarsa buat laporan ke Polsek Denpasar Barat.

Melalui laporan nomor: Lp/10/II2021/Bali/Resta Dpa/Sek Debar tanggal 18 Februari 2021, Gunarsa mengaku ditipu dalam proses jual beli motor.

Menerima laporan itu, Polsek Denpasar Barat melakukan penyelidikan. Tim yang dipimpin oleh Panit 1 Opsnal Reskrim Polsek Iptu I Made Sena

akhirnya berhasil meringkus Sudiarta di rumahnya di Manggis, Karangasem, Kamis (24/2) sekitat pukul 06.00.
Sudiarta ditangkap tanpa perlawanan. Tim amankan beserta barang bukti berupa fotokopi dokumen bukti kredit. Sudiarta mengakui semua perbuatannya.

Sudiarta mengaku mengimingi Ketut Gunarsa asuransi untuk mendapatkan tandatangan pengajuan kredit.

"Uang hasil kejahatannya sudah habis. Pengakuannya uang itu dikasih kepada mantan pacarnya yang telah kabur.

Tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun," tandasnya.(rb/dre/mus/JPR)


Sumber: www.jawapos.com

Berita Terkait



add images