iklan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Net)

Kebijakan tersebut didasari dalam keputusan Menteri Keuangan dengan nomor PMK 21/PMK.010/2021 yang baru ditetapkan sore tadi, Senin (1/3/2021) dalam konferensi pers bersama Menteri Koord. Perekonomian, Menteri PUPR, dan Menteri Perindustrian.

Dengan demikian, pengambilan keputusan berdasarkan urunan pikiran dengan Menteri PUPR yang dilandasi agar permintaan masyarakat terhadap rumah baru semakin meningkat sebagai bentuk pemulihan ekonomi nasional.

“Desain ini atas masukan dari menteri PUPR kenapa kita memfokuskan rumah baru dan hanya diberikan maksimal satu unit, karena untuk menyerap dari jumlah rumah-rumah yang sudah siap selesai dibangun dan sudah siap untuk dijual, sehingga stok rumah akan menurun atau permintaan akan meningkat sehingga memacu kembali produksi rumah baru,” ungkap Sri Mulyani. (mg2/fajar)


Sumber: www.fajar.co.id

Berita Terkait



add images