iklan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI Nadiem Makarim.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI Nadiem Makarim. (Issak Ramdhani / Fajar Indonesia Network)

“Sedangkan untuk mahasiswa dan dosen, akan memperoleh kuota sebanyak 15 GB per bulan. Sebelumnya pada tahun 2020, ini mereka menerima sebesar 50 GB per bulan,” imbuhnya.

Adapun yang berhak menerima subsidi kuota internet 2021, kata Nadiem, mereka yang sudah menerima bantuan tahun lalu, maka bantuan akan otomatis dilanjutkan pada tahun ini.

“Jadi kalau sudah pernah menerima, pasti akan menerima lagi. Selagi nomornya masih aktif itu otomatis menerima bantuan kuota pada bulan Maret sekitar tanggal 11,” terangnya.

Sedangkan mereka yang berganti nomor, lanjut Nadiem, akan tetap menerima bantuan subsidi kuota internet. Dengan syarat, penerima harus melapor kepada pimpinan satuan pendidikan. Penyaluran kuota baru akan dilakukan pada April 2021.
“Calon penerima perlu melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum bulan April 2021 untuk mendapatkan bantuan kuota. Jadi pastikan untuk mengisi data dan berkoordinasi dengan pimpinan sekolah,” jelasnya.

Kepala Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) Kemendikbud, Nizam menambahkan, bahwa mekanisme kuota internet nanti akan berbeda dari tahun lalu. Pemerintah hanya akan menyediakan kuota utama saja, tidak ada kuota belajar.

“Kuota utama merujuk pada kuota umum yang bisa digunakan untuk mengakses seluruh platform internet. Tahun lalu, selain kuota umum, Kemendikbud juga menyediakan kuota belajar,” kata Nizam.

Sedangkan kuota belajar, kata Nizam, hanya bisa digunakan untuk mengakses situs dan aplikasi tertentu penunjang PJJ, seperti situs web kampus, aplikasi belajar, dan platform video konferensi.

Sementara itu, terkait menurunya kuota belajar yang diberikan Kemendikbud pada tahun ini, kata Nizam, salah satu pertimbangannya karena pada semester lalu, pemakaian kuota umum lebih banyak ketimbang kuota belajar.

“Karena pembelajaran juga banyak mengakses bahan belajar dari Internet dan platform-platform umum,” pungkasnya. (der/fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images