Pelantun lagu Bento ini kemudian menanyakan dalil-dalil tekait hukum miras dalam pandangan Islam.
“Ntar mau nanya nih, saya muslim tapi bukan yang taat betul, apalagi ustadz, saya kurang paham aturan-aturannya, secara detail, pasti di sini banyak dong yang ngerti, yang dilarang itu khamarnya atau maboknya, kalau cuma nyicipin doang gak dosa kan?” kata Iwan Fals.
Saat ini, banyak pihak yang menolak dengan tegas Perpres investasi miras tersebut. Dua organisasi Islam, Nahdatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah telah mengambil sikap tegas penolakan.
Perpres Jokowi yang telah berlaku sejak tanggal 2 Februari 2021 itu, dianggap lebih banyak mendatangkan mudharat daripada manfaat.
Aturan itu merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam aturan tersebut, terdapat empat wilayah yang diberikan izin pembuatan industri miras di Indonesia. Yakni Bali, Nusa Tenggara Timur, Papua, dan Sulawesi Utara. (dal/fin)
Sumber: www.fin.co.id
