Hal ini menurut Bima Haria untuk mencegah penumpukan dalam pemberkasan dan penetapan NIP PPPK.
“Prinsipnya masing-masing guru honorer diberikan kesempatan ikut tes tiga kali. Kalau dalam tiga kali tes itu tidak lulus passing grade padahal sudah diberikan bimbingan belajar, pemerintah tidak bisa berbuat apa-apa lagi,” tandasnya. (jpnn/fajar)
Sumber: www.fajar.co.id
