iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

Dalam menjatuhkan hukuman satu tahun dan enam bulan penjara kepada Ega, hakim PN Jakarta Utara mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, Ega dinilai terbukti menikmati hasil kejahatannya.

“Hal yang meringankan, terdakwa mengaku bersalah, menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan melanggar hukum. Terdakwa belum pernah dihukum,” ujar Hakim.

Ega diyakini terbukti melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Terkait adanya putusan ini, Humas PN Jakut Djumyamto membenarkan adanya putusan perkara kasus yaang melibatkan pegawai Indomaret. Kendati demikian, dia enggan menjelaskan lebih detil perihal putusan tersebut.’ Sesuai tangga sudah diputus (kasus pencurian karyawan Indomaret-Red),” tukas Djumyano.(*)


Sumber: www.jawapos.com

Berita Terkait



add images