iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Putusan MK terhadap sengketa Pemilu Gubernur Jambi sudah diumumkan harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman mengatakan Pemprov menghargai menghormati apapun putusan MK.

"Kita berharap masyarakat tetap kondusif, tidak bereaksi terlalu berlebihan apapun keputusan MK. Karena itulah bagian dari proses hukum penyelesaian apabila ada pihak-pihak yang tidak puas dengan putusan penyelenggara Pemilu," kata Sudirman.

Ditanya terkait pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU), menurut Sudirman, tidak ada penambahan anggaran lagi dari Pemprov Jambi. Sebab, pada Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) di awal telah disiapkan anggaran untuk kemungkinan-kemungkinan PSU. "Jadi dananya sudah tersedia di KPU juga di Bawaslu," ungkap Sekda.

Dana yang tersisa menurut Sekda masih berkisar Rp50 Miliar berdasarkan informasi dari ketua KPU dari total NPHD sebesar Rp180 Milar pada tahun 2020 lalu."Kalaupun PSU, waktu bincang-bincang saya dengan KPU (kebutuhannya, red) antara Rp6 hingga 7 Miliar," ujarnya.

"Pokoknya, penganggaran terkait dengan pelaksanaan Pilkada dari persiapan hingga pelantikan itu sudah teralokasikan semua di KPU, jadi kita tidak usah khwatir terkait itu," sebutnya.

Sementara itu Kepala Biro Pemerintah dan Otonomi Daerah Provinsi Jambi Rahmad Hidayat mengatakan setelah putusan MK proses teknis ada di KPU sebagai pelaksana. “Yang jelas ketika diputuskan PSU proses kembali ke KPU,” pungkasnya. (aba)


Berita Terkait



add images