iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU Provinsi Jambi menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 88 TPS di 5 Kabupaten di Provinsi Jambi.

Kabupaten itu yakni Kabupaten Muarojambi, Kabupaten Batanghari, Kabupaten Tanjung jabung Timur, Kota Sungaipenuh dan Kabupaten Kerinci

Dari 88 TPS yang bakal menggelar PSU, terdapat sebanyak 29.278 Suara yang bakal diperebutkan oleh para kandidat. Jumlah ini berdasarkan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilgub Jambi 2020 yang ditetapkan dalam rapat pleno KPU Provinsi Jambi.

Lantas apakah akan ada perubahan daftar pemilih pada PSU mendatang? Hal ini mengingat ada masyarakat sebelumnya tidak memilih namun saat ini sudah memiliki e-KTP.

Ketua KPU Provinsi Jambi, M Subhan, menegaskan, jelang perhelatan PSU mendatang, terkait data pemilih tidak ada lagi ada tahapan pemutakhiran akhir.

"Tidak ada lagi pemutakhiran lagi, tetap pakai DPT sebelumnya," kata Subhan saat dikonfirmasi jambiupdate.co kemarin.

Dijelaskannya, pemilih yang boleh menyalurkan hak pilih pada PSU nantinya yakni pemilih yang memiliki e-KTP atau sudah melakukan perekaman sebelum 9 Desember lalu.

"Yang melakukan perekaman setelah tanggal 9 Desember tidak akan diakomodir. Yang terdaftar di DPT tetap diberikan undangan memilih, namun wajib menunjukkan e-KTP atau surat keterangan," tegasnya.

Walaupun sudah masuk DPT dan mendapatkan undangan, kata Subhan, tapi tidak bisa menunjukkan e-KTP atau surat keterangan saat datang ke TPS, tidak bisa untuk mencoblos.

Bagi yang tidak masuk DPT tapi punya e-KTP bisa memilih, tapi hanya yang sebelumnya masuk di DPTb (Daftar Pemilih Tambahan). "Yang masuk di DPTb kemarin kita undang lagi. Selain itu tidak diakomodir," tukasnya. (wan)


Berita Terkait



add images