iklan Terdakwa Putu Ririn Lersia Oktavia (rompi merah).
Terdakwa Putu Ririn Lersia Oktavia (rompi merah). (Adrian Suwanto)

JAMBIUPDATE.CO, BALI — Di usianya yang masih sangat muda, Putu Ririn Lersia Oktavia harus menjalani proses hidup yang pahit.

Gara-gara korupsi, perempuan cantik mantan sales salah satu bank plat merah itu harus merasakan panasnya kursi pesakitan.

Lalu apa sebenarnya yang membuat wanita muda anak satu ini sampai nekat memilih jalan pintas dengan melakukan korupsi.

Saat pembacaan surat pledoi, perempuan muda yang didakwa melakukan korupsi dana salah satu bank BUMN di bilangan Gajah Mada, Denpasar, ini secara blak-blakan menuangkan curahan hatinya.

Dalam pledoinya yang ditulis tangan diatas tiga lembar kertas itu, Ririn mengungkapkan alasannya nekat menggunakan dana bank sebesar Rp494.693.000.

Dana itu belakangan sudah dikembalikan sebesar Rp123.673.475.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai I Wayan Gde Rumega, Ririn mengaku dana bank yang ditilap dipakai untuk menutupi pinjaman online (pinjol) dengan bunga besar.

“Semua saya lakukan karena suami saya sakit kanker stadium akhir pada Januari 2017. Setelah menjalani pengobatan selama 1, 5 bulan, suami saya meninggal dunia,” tutur lulusan D-3 Akuntansi itu, kemarin (6/4).

Sepeninggal suaminya, Riri hidup sebagai single parent alias orang tua tunggal. Ia memilih tetap tinggal di Kota Denpasar dengan beban biaya besar.

Sementara gaji yang didapat dari bekerja di bank dengan status karyawan outsourcing dengan perpanjangan kontrak setiap tahun, diakuinya tak cukup menutupi tanggungan hidup.

“Semua perhiasan, termasuk cincin kawin dijual. Saya tidak pulang kampung ke Singaraja karena tidak ingin membebani keluarga,” aku Ririn.

Puncaknya pada pertengahan 2018, Ririn mulai sangat kesulitan dana.

Lantaran bingung dan buntu, untuk pertama kalinya ia kemudian memutuskan untuk melakukan pinjaman online (pinjol).

Awalnya ia hanya meminjam pada satu aplikasi yang memiliki jatuh tempo setiap minggu dengan bunga besar.

Namun, karena tidak bisa menutupi, Ririn kemudian membuka aplikasi pinjol baru alias gali lubang tutup lubang.

Sampai akhirnya, Ririn memiliki 30 pinjaman online.

Selanjutnya, pada April 2019, Ririn mulai tidak bisa membayar pinjol. Ia ketakutan dikejar dan diancam pihak penagih.

Adapun ancamannya, pihak penagih menghubungi seluruh kontak di HP dan menyebarkan foto dirinya ke media sosial dengan label buronan hutang.

“Akibat ketakutan, saya menggunakan dana setoran nasabah untuk membayar pinjol,” tukas perempuan kelahiran 28 Oktober 1990 itu.

Ririn menyatakan selama tujuh tahun bekerja di bank milik pemerintah, ia tidak punya niatan merugikan pihak bank dan nasabah.

Akhirnya, perbuatannya menggunakan dana setoran milik nasabah diketahui manajemen. Awalnya atas kasus ini, ada proses mediasi dengan cara mencicil. Namun, setelah itu ia diberhentikan.


Berita Terkait



add images