iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

Tidak bisa langsung memberhentikan, harus ada SP dan teguran tertulis. Karyadi kembali mengatakan, ada sejumlah alasan dirinya dan tiga orang rekannya mengundurkan diri dari kepengurusan struktur Ivan Wirata.

Alasannya, hingga saat ini mereka belum menerika SK kepengurusan dari Provinsi. “Kami sudah minta Sknya mana, tapi belum pernah ada hingga saat ini,” katanya. (wan)


Berita Terkait



add images