JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Walikota Jambi Syarif Fasha mengeluarkan surat edaran nomor NOMOR : 05/HKU/EDR/2021 tentang peniadaan mudik hari raya Idul Fitri tahun 1442 Hijriyah dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Jambi. Dalam surat edaran tersebut, jika ada warga yang melakukan mudik tanpa dokumen administrasi perjalanan, maka akan dikarantina selama 5 hari.
"Masyarakat yang melakukan perjalanan lintas Provinsi/Kabupaten/Kota yang tidak memiliki dokumen administrasi perjalanan, maka Lurah melalui Posko PPKM Mikro tingkat Kelurahan dapat melakukan karantina selama 5 x 24 Jam dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan biaya selama karantina dibebankan pada masyarakat yang melakukan perjalanan tersebut," kata Kadis Kominfo Kota Jambi, Nirwan melalui rilisnya Minggu (25/4).
Dalam edaran itu juga disebutkan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, maupun penyelenggara pemerintahan lainnya beserta anggota keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau Mudik selama periode menjelang masa Peniadaan Mudik yang berlaku tanggal 22 April 2021 sampai dengan 5 Mei 2021 dan pasca masa Peniadaan Mudik yang berlaku tanggal 18 Mei 2021 sampai dengan 24 Mei 2021 serta periode Peniadaan Mudik tanggal 6 Mei 2021 sampai dengan 17 Mei 2021.
Apabila melakukan pelanggaran terkait larangan mudik sebagaimana dimaksud akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
