iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), Selasa (27/4).

Pengadu perkara ini adalah Julius. Dia melaporkan Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Merangin yakni Alber Trisman, Salman, A. Rahim, Zamharil, dan Markus sebagai Teradu I V. Pengadu juga melaporkan Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Muaro Jambi yakni Yasril, M. Yusuf, dan Muhammad Havis sebagai Teradu VI−VIII.

Selain itu, penyelenggara di tingkat provinsi pun turut diadukan. Mereka adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jambi masing-masing atas nama Asnawi, Wein Arifin, Afrizal, Fachrul Rozi, dan Ropiqoh Pebrianti sebagai Teradu IX–XIII.

Ketua Bawaslu Merangin yang menjadi Teradu I, Alber Trisman, mengungkapkan bahwa dugaan pelanggaran mobilisasi ASN oleh Al Haris sudah ditangani oleh Sentra Gakkumdu Merangin.

Bahkan, Kasat Reskrim Polres Merangin selaku Koordinator Sentra Gakkumdu dari unsur kepolisian telah mengeluarkan Surat Perintah Tugas Penyelidikan kepada Penyidik Tindak Pidana Pemilihan.

"Bawaslu Merangin pun telah melakukan klarifikasi kepada Pelapor, para Saksi, dan para Terlapor, termasuk Calon Gubernur Al Haris," kata Albert.


Berita Terkait



add images