iklan Aparat keamanan berjaga di Distrik Beoga, Kabupaten Puncak, Papua.
Aparat keamanan berjaga di Distrik Beoga, Kabupaten Puncak, Papua. (KASATGAS HUMAS NEMANGKAWI FOR CENDERAWASIH POS)

“Konflik bersenjata antara TPNPB OPM melawan TNI-Polri hanya dapat diselesaikan melalui perundingan yang bermartabat dan demokratik berdasarkan ketentuan dan aturan international oleh kedua aktor utama yaitu OPM dan NKRI,” katanya.

Menurut dia, hal tersebut berpotensi melanggar konstitusi dan hak asasi manusia (HAM).

“Presiden Republik Indonesia dan Ketua DPR RI tidak boleh instruksikan TNI-POLRI melakukan operasi militer di West Papua. Hal tersebut merupakan pelanggaran konstitusi dan pelanggaran HAM Berat oleh NKRI bagi Bangsa Papua,” sambungnya.

Selain itu, ia juga meminta dukungan dari dari Gubernur Papua dan Papua Barat, DPRP, MRP, seluruh bupati se-Papua dan Papua Barat, organisasi sipil perjuangan Bangsa Papua, Dewan Gereja Papua, organisasi mahasiswa, organisasi masyarakat dan adat Papua, organisasi perempuan Papua, seluruh lembaga kemanusiaan di Papua.

Ia berharap pemerintah daerah Papua dan Papua Barat bersama lembaga masyarakat sipil secara bersama-sama mengeluarkan statement politik untuk menolak operasi militer di Papua.

“Dan selanjutnya semua pihak untuk menekan pemerintahan Republik Indonesia secara demokratik dapat berunding bersama OPM sebagai penanggung jawab politik dan aktor utama konflik di tanah Papua,” katanya.

TNI-Polri Gempur Markas KKB Papua.


Berita Terkait



add images