Panca menduga aksi tersebut dilakukan untuk mencari untung. Mereka diduga mendapat Rp 30 juta tiap hari dari aksi menggunakan alat tes antigen bekas itu.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka adalah eks Business Manager Laboratorium Kimia Farma Jl Kartini Medan PM (45).
Lalu mantan kurir Laboratorium Kimia Farma SR (19), mantan CS di Laboratorium Klinik Kimia Farma DJ (20).
Mantan pekerja bagian admin Lab Kimia Farma Jl Kartini Medan M (30), dan mantan pekerja bagian admin hasil swab R (21).
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir murka terhadap tindakan oknum petugas Kimia Farma yang menggunakan alat test antigen bekas di Bandara Kualanamu, Medan.
Menurut Erick Thohir, aksi oknum tersebut harus diganjar hukuman yang sangat tegas. Erick tak habis pikir mengapa tindakan yang sangat tidak etis dan membahayakan kesehatan itu terjadi.
“Saya sendiri yang meminta semua yang terkait, mengetahui, dan yang melakukan dipecat dan diproses hukum secara tegas,” ujar Erick Thohir dalam keterangan tertulisnya Jumat (30/4/2021).
Erick Thohir sendiri sudah meminta jajarannya untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Menurut Erick Thohir, ulah oknum tersebut telah mengkhianati profesi pelayan publik di bidang kesehatan. (pojoksatu/fajar)
Sumber: www.fajar.co.id
