iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (MUHAMAD ALI/JAWA POS)

Padahal, UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan secara tegas menjamin partisipasi masyarakat dalam setiap proses dan tahapan legislasi. Jika praktik ini dianggap benar, bukan hanya isu tertib hukum saja yang dilanggar, namun jauh lebih esensial, yakni mempertaruhkan masa depan kehidupan demokrasi di Indonesia.

Pada konteks lain, lanjut Kurnia, kepercayaan publik kepada KPK juga merosot drastis. Sepanjang tahun 2020 semenjak UU KPK baru berlaku, KPK semakin menjauh dari ekspektasi publik.

“Dalam pemantauan kami, setidaknya delapan lembaga survei telah mengonfirmasi hal tersebut,” sambungnya.

Padahal, selama ini KPK praktis selalu mendapatkan apresiasi dan citra positif di mata publik. Karena itu, berangkat dari permasalahan ini, menaruh harapan besar pada Mahkamah Konsititusi untuk mengembalikan kondisi pemberantasan korupsi seperti sedia kala.

“Harapan itu hanya akan terealisasi jika Bapak dan Ibu Yang Mulia Hakim Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi UU KPK hasil revisi. Jika itu dilakukan, kami yakin penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi, akan kembali pada ke khittahnya,” tutup surat tersebut.(jawapos)


Sumber: www.jawapos.com

Berita Terkait



add images