iklan

Pihaknya juga mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), berperan penting dalam upaya pemenuhan hak-hak masyarakat Papua yang selama ini menjadi korban gerakan separatis OPM di tanah Papua.

“Jangan sampai Komnas terkesan timbul tenggelam dalam upaya penegakan HAM,” cetusnya.

Menurutnya, Papua merupakan bagian dari NKRI yang harus dirangkul, jangan ada upaya penegakan HAM yang terkesan mencederai nilai-nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat.

Sebelumnya, Pemerintah resmi memberi cap teroris kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua. Label teroris diberikan setelah adanya beberapa aksi teror yang dilakukan oleh KKB sepanjang 2021. Yang terakhir Kepala badan intelijen negara (BIN) daerah Papua tewas ditembak KKB.

“Sejalan dengan itu semua, maka pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif, dikategorikan sebagai teroris. Menyatakan melakukan pembunuhan, dan kekerasan secara brutal itu secara masif,” ujar Mahfud MD dalam konferensi pers daring, Kamis (29/4).

Mahfud MD bilang bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, bahwa yang disebut teroris adalah orang yang yang merencanakan, menggerkan, dan mengorganisasikan terorisme.

Dia katakan, terorisme adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban secara masaal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional, dengan motif ideologi, politik, dan keamanan.

“Berdasar definisi itu, maka apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasi dan orang yang berafiliasi adalah tindakan teroris,” kata Mahfud Md. (dal/fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images