iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

Dia menuturkan, setelah dilakukan audit, dalam waktu dekat THR yang menjadi hak buruh tersebut akan masuk ke rekening masing-masing. Setelah dilakukan audit ke 368 pekerja di perusahaan tersebut, pihak perusahaan memastikan akan memberikan THR dengan nominal yang mengacu peraturan. ”Insyaallah paling lambat nanti sore THR akan ditransfer ke rekening masing-masing ,dengan jumlah sesuai hasil audit,” tambahnya.

Diketahui, berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan THR Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan telah terbit. Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.

THR Keagamaan harus diberikan kepada pekerja/buruh paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR Keagamaan tahun ini wajib dibayar penuh dan tepat waktu oleh pelaku usaha. Berbeda pada 2020 lalu saatpemerintah memberikan kelonggaran kepada para pengusaha untuk memberikan THR secara bertahap.

Bagi pengusaha yang tidak membayar THR pada pekerja sesuai dengan waktu yang ditentukan akan dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021. Sanksi yang dimaksud, sesuai aturan berupa teguran, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara kegiatan produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.

Berdasarkan PP Nomor 36 tahun 2021, Permenaker nomor 6 tahun 2016 dan SE nomor 6/HK.04/IV/2021 terdapat beberapa sanksi jika perusahaan melanggar pembayaran THR Keagamaan, di antaranya jika perusahaan terlambat melakukan pembayaran THR maka harus membayar denda 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan.

Jika perusahaan tidak membayarkan kewajiban THR seperti yang sudah ditentukan, maka akan mendapat sanksi administratif berupa, teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, pembekuan kegiatan usaha, pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja. (fid/fat)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait