iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA — Wakil Sekjen Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) Novel Bamukmin menilai tuntutan penjara 10 bulan dan 2 tahun penjara terhadap Habib Rizieq sarat dengan kepentingan politik.

Pasalnya secara kaca mata hukum kasus kerumunan yang melibatkan HRS itu tidak bisa dipidanakan.

“Jelas itu pengadilan zalim yang sudah jelas sarat kepentingan politiknya,” katanya saat dihubungi PojokSatu.id, Rabu (18/5/2021).

Novel menuding, pemerintah selama ini memang selalu menargetkan para ulama untuk dikriminalisasi.

“Karna target rezim ini memang selalu mengkriminalisasi ulama,” tudingnya.

Novel menuturkan, sejatinya Habib Rizieq itu harus dibebaskan.

Namun karena desakan pemodal yang bisa mengatur hukum, maka fakta hukum tidak bisa meringankan proses hukum yang bersangkutan.


Berita Terkait



add images