“Bahkan telah menyebabkan terjadinya bentrok sehingga mengganggu ketertiban umum di Deli Serdang, Sumut pada tanggal 5 Maret 2021. Ini pun pelanggaran prokes yang menurut JPU disebut kejahatan prokes,” tuturnya.
Kelima, kegiatan pada 18 Januari 2021, Presiden Jokowi menggelar kerumunan ribuan massa tanpa protokol kesehatan di Kalimantan Selatan dan di beberapa daerah lainnya.
“Di Maumere, Nusa Tenggara Timur, keduanya adalah pelanggaran prokes yang menurut istilah JPU disebut kejahatan prokes,” kata Rizieq.
Terakhir, dia menyinggung kegiatan kerumunan terbaru di objek wisata Ancol yang dihadiri 39.000 di hari kedua Idulfitri 14 Mei 2021 kemarin. Menurut Rizieq kerumunan tersebut terjadi akibat aturan pemerintah terkait pelarangan mudik tetapi wisata tetap dibuka.
“Kampanye Wisata Menteri Pariwisata RI Sandiaga Uno dengan izin Dinas Pariwisata Pemprov DKI Jakarta, ini jelas-jelas pelanggaran prokes juga yang dalam istilah JPU disebut kejahatan prokes,” tegasnya,
Rizieq kemudian mempertanyakan sikap JPU yang tidak memproses seluruh kegiatan tersebut secara hukum dan dipidanakan.
“Apa JPU sebagai penegak hukum boleh membiarkan penjahat tanpa proses hukum pidana? Bukankah membiarkan kejahatan tanpa diproses Hukum Pidana juga merupakan kejahatan? Apakah JPU juga mengkategorikan diri mereka sendiri sebagai penjahat yang membiarkan kejahatan?,” tutur Rizieq.
Menurutnya, statusnya saat ini sama dengan para pelanggar protokol kesehatan yang dibeberkannya di awal.
“Bagi saya mereka semua, termasuk Presiden Jokowi bukan penjahat prokes tapi hanya pelanggar prokes. Begitu juga saya yang saat ini menjadi terdakwa, “tutur Rizieq.(jpnn/fajar)
Sumber: www.fajar.co.id
