SPBU swasta, seperti Shell telah dua kali melalukan penyesuaian harga pada awal Maret dan April 2021 dimana saat ini harga BBM Shell jenis Reguler (RON 90) sebesar Rp 10.520/liter, Super (RON92) Rp 10.580/liter, V-Power (RON 95) Rp 11.050/liter dan Diesel Rp 10.590/liter.
Harga tersebut, masih jauh lebih tinggi dibandingkan harga jual BBM Pertamina dimana untuk Pertalite (RON 90) sebesar Rp 7.650/liter, Pertamax (RON 92) sebesar Rp 9.000/liter dan Pertamax Turbo (RON98) sebesar Rp 9.850/liter.
Selain itu, Mamit yakin bahwa penyesuaian harga BBM Non Subsidi Pertamina akan berada di bawah harga BBM swasta lainnya, mengingat Pertamina sebagai BUMN akan mempertimbangan daya beli masyarakat.
“Harga BBM milik Pertamina masih paling kompetitif dibandingkan SPBU swasta lain, tapi dari sisi kaulitas saya yakin tetap sama dan tidak ada pengurangan sama sekali.” ungkap Mamit.
“Penyesuaian harga BBM saya kira harus dilakukan oleh Pertamina, mengingat dari sisi regulasi memungkinkan untuk dilakukan. Jika tidak dilakukan, saya khawatir akan membebani keuangan Pertamina dimana akhirnya bisa membebani keuangan negara mengingat saat ini Pertamina juga menerima penugasan dari Pemerintah, termasuk BBM 1 Harga untuk wilayah 3T.” urai Mamit.
“Sesuai dengan Kepmen 62/2020 tersebut, pada diktum ke tiga bahwa Badan Usaha menyampaikan kepada Menteri ESDM melalui Dirjen Migas saya harapkan Kementerian bisa menerima rencana penyesuaian yang akan dilakukan oleh Pertamina ke depannya.” pungkas Mamit. (git/fin)
Sumber: www.fin.co.id
