iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

“Kalau sekarang kami kirim 100 kWh ke PLN, kami bisa pakai 65 persen-nya. Sekarang kami sedang bahas dengan PLN bisa naik berapa. Kalau bisa ambil lebih banyak itu lebih menarik,” terangnya.

Saat ini regulasi yang memayungi penggunaan PLTS Atap adalah Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 49 Tahun 2018 tentang penggunaan sistem PLTS Atap oleh pelanggan PT PLN (Persero) serta Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2019 tentang kapasitas pembangkit tenaga listrik untuk kepentingan sendiri berdasar izin operasi, dan Permen ESDM Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan kedua Permen ESDM 49/2019 tentang biaya kapasitas untuk pelanggan industri.

“Sejak diterbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM yang mengatur pemanfaatan sistem PLTS Atap pada Desember 2018, pelanggan PLN yang memasang sambungan baru tercatat mencapai 2.566 dengan total kapasitas terpasang mencapai 18,19 megawatt peak (MWp),” pungkasnya. (der/fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images