iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Peredaran uang palsu (upal) senilai Rp11,5 miliar digagalkan aparat kepolisian Polres Indramayu, Jawa Barat. Upal diedarkan ke masyarakat dengan harga jual Rp5 juta untuk upal Rp1 miliar.

Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang mengatakan pengungkapan dilakukan jajarannya berkat informasi yang beredar di masyarakat. Upal Rp11,5 berhasil disita dan empat orang pelakunya diamankan.

“Empat orang kita tangkap, karena terbukti membuat dan mengedarkan uang palsu,” katanya dalam keterangannya, Senin (24/5).

Dikatakannya, empat tersangka tersebut yaitu CAR (52), SAM (42), GUF (45) merupakan warga Indramayu. Seorang lagi, IM (46) adalah warga Jember, Jawa Timur. Dalam beraksi, CAR dan SAM sebagai pengedar dan memasarkan upal. Sedangkan GUF dan IM sebagai pembuat upal.

“Yang membuat dua orang yaitu GUF dan IM, sedangkan pengedarnya itu CAR dan SAM,” tuturnya.

Dilanjutkan Hafidh, menurut pengakuan para tersangka dalam memasakan upal Rp1 miliar dijual dengan harga Rp5 juta.

“Uang palsu dijual tersangka satu miliarnya seharga Rp5 juta,” katanya.

Upal Rp1 miliar, dijual kepada warga kampung dengan harga Rp5 juta dan saat ini identitasnya masih diselidiki.

“Uang palsu ini di antaranya dijual kepada warga Lampung dan kami masih belum mengetahui identitasnya,” ujarnya.

Para tersangka juga mengaku telah membuat uang palsu sebanyak Rp24 miliar. Dan mereka membuat sejak Januari 2020. Dari total upal Rp24 miliar, sebanyak Rp12,5 miliar kemungkinan besar sudah beredar luas di masyarakat.


Berita Terkait



add images