iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memperketat pengawasan terhadap 51 pegawai yang diberhentikan lantaran tidak lulus asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK).

Diketahui, ke-51 pegawai tersebut masih akan tetap bekerja di lembaga antirasuah hingga 1 November 2021 mendatang. Namun, pelaksanaan tugas masing-masing pegawai harus dilaporkan kepada atasannya langsung.

“Aspek pengawasannya diperketat. Jadi pegawai tetap masuk kantor, bekerja biasa, tapi pelaksanaan tugas harian harus menyampaikan pada atasan langsung,” kata Wakil Ketuat KPK Alexander Marwata di Kantor BKN, Jakarta, Selasa (25/5).

Alex mengatakan, ke-51 orang tersebut masih tetap berstatus sebagai pegawai setidaknya hingga 1 November 2021. Maka, kata Alex, para pegawai masih bakal tetap mejalankan tugasnya di lembaga antirasuah.

“Karena status pegawai sampai 1 November (2021) termasuk yang TMS (Tidak Memenuhi Syarat), mereka tetap pegawai KPK. Bagaimana mereka apakah mereka tetap ke kantor? Ya namanya pegawai tetap ke kantor,” ujar Alex.

Diketahui, sebanyak 51 dari 75 pegawai KPK yang tidak lulus asesmen TWK terpaksa dipecat. Kebijakan tersebut diambil bedasarkan penilaian asesor dan disepakati bersama antara KPK, Kemenpan RB, dan BKN dalam rapat yang digelar di Kantor BKN, Jakarta Timur, Selasa (25/5).

“Yang 51 (pegawai) tentu karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan berdasarkan penilaian asesor, tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Selasa (25/5).

Alex menambahkan, asesor menyatakan 24 pegawai dinilai masih dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan sebelum diangkat menjadi ASN. Mereka akan diminta kesediaannya untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara serta TWK ulang.

“Dan pada saat setelah selesai pendidikan dan pelatihan wawasan kebangsaan dan bela negara, kalau kemudian yang bersangkutan itu tidak lulus (tes) yang bersangkutan tidak bisa diangkat menjadi ASN,” kata Alex.

Alex menuturkan, KPK perlu membangun sumber daya manusia (SDM) tidak hanya dari asspek kemampuan, namun juga kecintaan pada tanah air serta kesetian terhadap Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintahan yang sah dan bebas dari radikalisme dan organisasi terlarang. (riz/fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images