“Kehadiran buku ini menjadi salah satu bentuk tanggung jawab dan persiapan pemerintah dalam menyelenggarakan ibadah haji di masa pandemi,” lanjutnya.
Kasubdit Bimbingan Ibadah Arsyad Hidayat menambahkan, pembahasan yang dibahas adalah penerapan protokol kesehatan dalam beribadah haji, hukum jamaah berihram di Makkah selesai menjalani karantina, Niat Istirath (niat yang disertai syarat jika ada kondisi yang mengharuskan dirinya tidak bisa melanjutkan umrah/hajinya, maka tidak dikenai dam).
Isu lainnya, lanjut Arsyad, terkait tuntunan untuk mengantisipasi berlakunya larangan istilam Hajar Aswad dan Rukun Yamani, larangan berdoa di Multazam dan salat di Hijir Ismail, larangan mabit di Muzdalifah atau Mina, dan hukum Thawaf Ifadlah sekaligus Wada. “Termasuk juga hukum membadalhajikan (mengganti) jamaah yang terpapar Covid-19,” tandasnya.(jawapos)
Sumber: www.jawapos.com
