iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

Selama beroperasi, Amrizal sudah meraup.keuntungan sekitar Rp 200 juta. Pembeli banyak tidak bisa membedakan antara tinta palsu buatan Amrizal dengan keluaran Epson yang asli. Sebab, secara kasat mata hampir sulit membedakan antara yang palsu dengan asli buatan Epson sesuai yang terdaftar dengan nomor IDM000349360 tanggal 27 Februari 2012 pada Ditjen HKI Depkum dan HAM RI.

Pihak PT Epson Indonesia melalui Fahmi Reza Syamsudin selaku Head of Marketing dihadirkan dalam persidangan untuk dimintai kesaksian. Fahmi mengaku tidak mengetahui bahwa telah terjadi adanya pemalsuan tinta perusahaannya oleh Amrizal. “Saya baru mengetahui setelah datang ke Kantor Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri,” kata Fahmi.

Di Bareskrim Polri Fahmi melakukan pengecekan tinta palsu buatan Amrizal, lalu dibandingkan dengan tinta yang asli. Menurut dia, perbedaan dapat diketahui dari hasil cetak,  ketajaman warna. Tinta Epson palsu pasti akan menghasilkan kualitas yang lebih buruk, karena bahan dasarnya yang lebih rendah. Apabila digunakan secara terus menerus, maka tinta palsu bisa merusak head printer.

Perbedaan lainnya, juga terletak pada harga tinta. Untuk tinta yang dijual Amrizal jauh di bawah harga pasaran. Untuk tinta Epson asli tipe 001 Y dijual perbotolnya Rp 80 ribu, tipe 003BK, 003Y, 664M dan lain lain seharga Rp 75 ribu dan tipe 673LC, 673Y, 673M seharga Rp 125 ribu.

Sementara itu, tim pengacara Amrizal yang terdiri dari Afdhal, Dedy J.S. Jachya, Rocky Salman, Firmansyah dan Fauzan Ma’ruf dalam nota pembelaan atau pledoi meminta Majelis Hakim untuk menolak Surat Dakwaan yang masuk dalam Surat Tuntutan Nomor Reg.Perk: PDM-85/JKTBR/01/2021; 3.

“Menyatakan terdakwa Amrizal alias Malik tidak terbukti memproduksi tinta Merk Epson. Membebaskan terdakwa dari tuntutan hukum yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada terdakwa yang tidak mencermin rasa keadilan dan kemanusiaan bagi Terdakwa dan keluarga Terdakwa,” demikian petikan pledoi Tim Kuasa Hukum Amrizal seperti dikutip dari dokumen Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Tim Kuasa Hukum selanjutnya memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum agar merehabilitasi nama baik kliennya. Dan menyatakan membebankan biaya perkara ini kepada Amrizal.(jawapos)


Sumber: www.jawapos.com

Berita Terkait



add images