Hasil rapat panitia kecil (panitia Delapan) yaitu :
1. Supaya selekas-lekasnya Indonesia Merdeka.
2. Supaya hukum dasar yang akan dirancangkan itu diberi semacam preambule (Mukaddimah).
3. Menerima anjuran Ir. Soekarno supaya BPUPKI terus bekerja sampai terwujudnya suatu hukum dasar.
4. Membentuk satu panitia kecil penyelidik usu-usul/perumusan dasar negara yang dituangkan dalam mukaddimah hukum dasar.
5. Segera selesai sidang Panitia Kecil, dibentuk Panitia Sembilan sebagai penyidik usul-usul/perumus Dasar Negara yang dituangkan dalam Mukaddimah Hukum Dasar yang beranggotakan 9 orang yang besidang di kediaman Ir. Soekarno,di Pegangsaan Timur no. 56 Jakarta.
Panitia Sembilan maliputi :
1. Ir. Soekarno (ketua merangkap anggota)
2. Drs. Mohammad hatta
3. Mr. A.A. maramis
4. Kyai haji wachid hasyim
5. Abdul kahar muzakir
6. Abikusno tjokrosujoso
7. H. Agus salim
8. Mr. Achmad soebardjo
9. Mr. Muhammad yamin
Setelah melakukan kompromi antara 4 orang dari kaum kebangsaan (nasionalis) dan 4 orang dari pihak Islam, tanggal 22 Juni 1945 Panitia Sembilan kembali bertemu dan menghasilkan rumusan dasar negara yang dikenal dengan Piagam Jakarta (Jakarta Charter) yang berisikan:
a. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
b. Kemanusiaan yang adil dan beradab
c. Persatuan Indonesia
d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
e. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rumusan inilah yang kemudian dikenal dengan Pancasila, yang kemudian dijadikan dasar negara Indonesia. (dikutip dari artikel gurupendidikan.co.id). (git/fin)
Sumber: www.fin.co.id
