iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Dua tersangka dugaan korupsi PT Bank Syariah Mandiri (BSM) ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung). Sementara seorang lagi belum ditahan karena tak menghadiri pemeriksaan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapispenum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya mengatakan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi PT Bank Syariah Mandiri (BSM), Cabang Sidoarjo, Jawa Timur.

“Hari ini tim penyidik melakukan penahanan harusnya kepada tiga orang tersangka, namun yang hadir dua tersangka, yakni FAR dan PZR,” katanya, Selasa (8/6).

Dijelaskannya, tersangka FAR merupakan mantan pelaksana marketing support atau sales assistant PT BSM cabang Sidoarjo periode 2010-2014, yang juga karyawan swasta di PT Mega Hidro Energi Surabaya.

Selanjutnya tersangka PZR Kepala Cabang PT BSM Kantor Cabang Sidoarjo periode 2007-2013 dan juga selaku manajer operasional PT Mega Hidro Energi Surabaya.

Sedangkan tersangka yang tidak hadir, yakni ERO selaku Direktur Utama PT Hasta Mulya Putra.

“Tersangka ERO tidak hadir tanpa alasan yang jelas, rencananya akan dilakukan pemanggilan lagi minggu depan,” tegasnya.

Penahanan tersangka, merupakan salah satu upaya Kejagung dalam menyelesaikan tunggakan perkara sejak tahun 2018.

Adapun perkara dugaan tindak pidana korupsi di PT BSM cabang Sidoarjo ini telah bergulir sejak 2013.

“Pada tahun 2013 PT Hasta Mulia Putra melalui Direkturnya ERO mendapat fasilitas pembiayaan dari PT BSM cabang Sidoarjo sebesar Rp14,25 miliar untuk membiayai usaha modal kerja pekerjaan proyek pembangunan ruko dan perumahan di Kota Madya Madiun, Jawa Timur,” katanya.

Pemberian fasilitas tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku yakni tersangka menggunakan 9 bilyet deposito senilai Rp15 miliar.


Berita Terkait



add images