iklan

Deposito tersebut diketahui milik Lin Cin Hon warga negara Malaysia, dijadikan sebagai jaminan atau agunan.

Penggunaan deposito sebagai agunan dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari Lim Cin Hon dan terjadi karena adanya peran dari seseorang bernama Jams Kwik warga negara Singapura yang sudah pernah dilakukan pemeriksaan.

“Jams Kwik yang menjadi perantara antara tersangka ERO dengan PT BSM cabang Sidoarjo,” terangnya.

Dalam hal ini, tersangka PZR selaku Kepala Cabang PT BSM Sidoarjo dan tersangka FAR menjanjikan akan memberikan bunga yang besar kepada Lim Cin Hon atas permintaan Jams Kwik apabila deposito tidak digadaikan oleh BSM.

Kemudian apabila Lim Cin Hon akan mencairkan deposito sewaktu-sewaktu, tersangka PZR dan FAR meminta tersangka ERO untuk menyerahkan 20 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) ruko atas nama PT Hasta Mulia Putra yang ada di Pusat Grosir Madiun.

“SHGB ini dimasukkan sebagai jaminan pendamping,” katanya.

Kemudian, ke-20 SHGB itu tidak diikat hak tanggungannya oleh tersangka PZR dan FAR. Pembiayaan oleh tersangka ERO tidak digunakan sebagaimana tujuanya dan jelas PT Hasta Mulia Putra tidak pernah membuat pembukuan, tidak pernah melakukan akad pembiayaan secara jujur dan benar.

PT Hasta Mulia Putra selanjutnya membangun perumahan sebesar Rp1 miliar (sudah selesai), sedangkan untuk pembangunan ruko di perumahan wilayah Caruban, Madiun, belum selesai pembangunannya, sedangkan di perumahan Bumi Citra Legacy hanya satu unit yang dibangun yakni rumah contoh.

“Akibat perbuatan tersebut negara dirugikan sekitar Rp14,25 miliar,” ujarnya.

Sebelum ditahan, para tersangka dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Para tersangka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 21 hari, mulai 7-26 Juni 2021.

“Barang bukti yang disita berupa ruko, tanah dan bangunan rumah, kemudian beberapa kendaraan,” katanya.(gw/fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images