iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Pemerintah berencana menggelontorkan Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp600 ribu kepada masyarakat golongan bawah sejalan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3 hingga 20 Juli 2021.

Terkait hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pemerintah tetap mengedepankan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabel dalam penyaluran BST, Agar mencegah terjadinya penyimpangan atau tindak pidana korupsi dalam penyalurannya.

“KPK tentu berharap kebijakan pemerintah untuk kembali menyalurkan bansos Covid-19 tetap mengedepankan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaannya, sehingga dapat lebih tepat sasaran dan terhindar dari potensi penyimpangan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding melalui pesan singkatnya, Sabtu (3/7).

Berdasarkan hasil kajian KPK, kata Ipi, penyaluran BST memiliki risiko penyimpangan yang lebih rendah dibanding bansos Natura (bantuan sosial non tunai).

Kendati demikian, sambungnya, indikasi penyimpangan BST juga rawan terjadi berkaitan dengan data penerima bantuan.

“Kajian KPK menemukan persoalan utama dalam penyelenggaraan bansos adalah akurasi data penerima bantuan, yang meliputi kualitas data penerima bantuan, transparansi data, maupun pemutakhiran data,” bebernya.

Ipi menilai Kementerian Sosial (Kemensos) sejauh ini telah melakukan sejumlah langkah perbaikan terkait data penerima bantuan. Hal itu, sambungnya, sesuai dengan rekomendasi kajian KPK.


Berita Terkait



add images