Dia menilai kebijakan PPKM Darurat merupakan program yang memiliki sifat strategis nasional, yaitu mengatasi ancaman kesehatan dan keselamatan rakyat, juga pertahanan dan keamanan nasional akibat pandemi COVID-19.
Untuk itu, kebijakan PPKM Darurat wajib dilaksanakan semua kepala daerah.
“Selain pengawasan ketat di lapangan, agar PPKM Darurat berjalan efektif, pemerintah harus meyakinkan masyarakat bahwa sarana-prasarana kesehatan yang diperlukan menangani COVID-19 dapat disediakan secara cukup,” katanya.
Dia juga meminta, pemerintah harus memastikan ketercukupan ruang rawat inap, tenaga kesehatan, oksigen, vitamin dan obat-obatan, kapasitas laboratorium, dan lainnya.
“Bantuan sosial juga penting agar masyarakat tidak panik sehingga dapat menerima dan mematuhi PPKM Darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021,” ujarnya.(gw/fin)
Sumber: www.fin.co.id
