Dari gambaran tersebut, Afifi menjelaskan, sesuai pemantauan tahun 2020 dan mungkin berubah saat ini, terdapat total 222 usaha galian C yang tidak berizin yang tersebar di 20 Kab/Kota di Sumut. Dari jumlah galian tak berizin itu, 50 persen di antaranya merupakan komoditas batuan walaupun ada juga mineral logam dan batuan.
Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Hendriwan menjelaskan keterkaitan penyelenggaraan pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) dan pemungutan pajak MBLB.
Pertama, dalam hal kabupaten/ kota menemukan kegiatan pertambangan dilaksanakan di luar wilayah pertambangan agar menghentikan pelaksanaan kegiatan pertambangan dan menghentikan pemungutan pajak MBLB.
“Kedua, dalam hal kabupaten/ kota menemukan kegiatan pertambangan dilaksanakan di dalam wilayah pertambangan, namun tanpa izin agar kegiatan tetap dapat dilakukan, dengan berkoordinasi dengan provinsi untuk percepatan pengurusan izin dan pajak MBLB tetap dapat dipungut. Wilayah pertambangan ditentukan oleh pemda,” saran Hendriwan.
Sedangkan, Kasubdit Pengembangan Potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Fadliya menyampaikan bahwa sepanjang syarat objektif dan subjektif pajak sudah jelas, sudah dapat dikenakan pajak. Menurutnya, dasar pengenaan MBLB yaitu yang di mulut tambang, bukan dari pemanfaatan yang sudah melalui proses. Yang dikecualikan, katanya, adalah yang nyata tidak komersial.
Sementara itu, Kepala BPKAD Provinsi Sumut Ismail Sinaga menyampaikan permasalah ini sudah berlarut-larut tanpa ada penyelesaian konkrit. Dirinya menganggap ada yang salah dengan regulasi dan kebijakan MBLB dan meyakini persoalan ini sudah menjadi masalah skala nasional, karena sudah membawa dampak buruk bukan saja bagi lingkungan, ekonomi, sosial masyarakat tapi juga bagi citra dan pendapatan pemda.
“Kita harus dudukkan masalah ini secara nasional. Kabupaten/kota menjadi ragu mengambil tindakan. Semua seolah-olah menjadi ilegal. Saya juga titip agar pusat memperhatikan prinsip keadilan dan keberimbangan dengan daerah dalam merevisi kebijakan,” kata Ismail.
Atas dasar itu, KPK meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera menyelesaikan dan mengumumkan regulasi soal pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan, wilayah pertambangan, dan pembinaan dan pengawasan serta reklamasi dan pascatambang yang merupakan turunan dari UU No. 3 tahun 2020 sesuai amanat UU ini yaitu satu tahun sejak diundangkan. KPK juga meminta Gubernur Sumut bersurat kepada pemerintah pusat atau Kemdagri untuk mendapatkan pedoman sebagai pegangan pemda terutama di masa transisi kewenangan perizinan.
“Dan ketiga, meminta pemda menyelesaikan inventarisasi aktivitas galian C atau MBLB yang belum berizin sebagai bahan pembenahan dan pembahasan permasalahan di tingkat nasional yang akan dijadwalkan,” kata Didik. (riz/fin)
Sumber: www.fin.co.id
