iklan

“Untuk mekanisme pelaksanaan umrah, 1-2 grup yang akan berangkat adalah pemilik atau petugas travel. Itu karena untuk melakukan antisipasi bagaimana keadaan dan kondisi jamaah,” ujarnya.

Selain utu, kata Bungsu, pihaknya juga melakukan pendampingan mulai dari proses pendaftaran hingga balik ke Tanah Air. Untuk itu, ia meminta adanya keringanan persyaratan soal karantina tersebut lantaran adanya persyaratan vaksin booster atau dosis ketiga.

“Kita tetap mengharapkan keringanan dari Arab Saudi untuk protokol kesehatan dan prosedur sehingga tidak usah karantina 14 hari di negara transit, jadi waktu lebih singkat dan segi biaya tidak naik tinggi,” tuturnya.

Dapat diketahui, Pemerintah Arab Saudi sebelumnya mengeluarkan aturan umrah selama pandemi Covid-19. Untuk beberapa negara, termasuk Indonesia, jamaahn bakal diwajibkan melakukan karantina selama 14 hari di negara ketiga sebelum masuk Arab Saudi. (der/fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images