iklan

Lebih lanjut, menurut Hotman, masyarakat pasti memahami bahwa hasil pemeriksaan Ombudsman adalah putusan hukum yang pelaksanaannya tidak bergantung kepada putusan lembaga lainnya.

Ia menyebut, meski MA menyatakan Perkom 1/2021 sah, putusan tersebut tidak akan membatalkan hasil pemeriksaan Ombudsman.

Sebab, temuan Ombudsman menyebutkan ada penyalahgunaan wewenang dengan pemecatan berdasarkan Berita Acara tertanggal 25 Mei 2021.

“Selain itu, ada SK652 yang tidak pantas dan ada BKN yang tidak kompeten untuk melakukan TWK. Seluruh temuan Ombudsman tidak ada hubungan dengan sah atau tidaknya Perkom 1/2021,” tegasnya.

Terkait hal ini, dirinya meminta KPK untuk tidak berkilah dalam menjalankan tindakan korektif berdasarkan rekomendasi Ombudsman dengan alasan apapun.

Menurutnya, sebagai penegak hukum Pimpinan KPK harus mentaati semua hukum dan jangan memilih-milih hukum untuk ditaati, supaya bisa memberi contoh yang baik bagi masyarakat.

“Temuan dan tindakan korektif dari Ombudsman telah disampaikan. Hasil dari Ombudsman ini berlaku menjadi hukum wajib dilaksanakan tanpa syarat apapun. Menghormati hukum berarti konsisten melaksanakan hukum yang berlaku,” tandasnya. (riz/fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images