iklan Ilustrasi Pemulihan Ekonomi Nasional (Shutterstock)
Ilustrasi Pemulihan Ekonomi Nasional (Shutterstock)

Berikut pandangan kami terkait NK RAPBN 2022: 

1) Rancangan APBN 2022 menggambarkan optimisme pemerintah dalam menghadapi tahun 2022. Di tahun 2022 perekonomian diproyeksikan membaik sejalan dengan harapan perbaikan kondisi pandemi dan pulihnya aktvitas ekonomi. Pemerintah memproyeksikan pertumbuhan ekonomi di tahun 2022 dikisaran 5,0 persen – 5,5 persen. Tentu bukan mengada-ngada bahkan IMF lebih optimis bahwa ekonomi kita diproyeksikan bakal tumbuh 5,9 persen di tahun 2022. 

2) Pemerintah menetapkan defisit anggaran pada RAPBN 2022 sebesar 4,85 persen dari PDB. Dengan demikian, defisit anggaran akan menurun menjadi Rp868 triliun atau turun 9,7 persen dari outlook 2021. Asumsi defisit ini berdasarkan proyeksi penerimaan perpajakan yang naik 9,5 persen sedangkan belanja negara hanya meningkat 0,4 persen. 

3) Pemerintah memproyeksikan penerimaan Perpajakan akan tumbuh 9,5 persen dari outlook 2021. Penerimaan pajak akan meningkat 10,5 persen dari outlook 2021 sedangkan cukai tumbuh 4,6 persen. Penerimaan PPN diproyeksikan naik 10,1 persen sedangkan penerimaan PPh diproyeksikan naik 10,7 persen. CITA melihat target penerimaan pajak masih terlalu optimis melihat aktivitas dunia usaha yang belum sepenuhnya pulih dan juga kebijakan penurunan tarif PPh badan. 

4) Secara garis besar kami mengapresiasi rencana kebijakan penerimaan pajak di tahun 2022. Bahwasanya melakukan optimalisasi penerimaan tanpa mengganggu pemulihan ekonomi menjadi tantangan tersendiri pada tahun 2022. CITA melihat rencana kebijakan penerimaan pajak pemerintah seperti perluasan basis pemajakan, perluasan kanal pembayaran, penegakan hukum yang berkeadilan, dan evaluasi pemberian insentif sejalan dengan pemulihan ekonomi. Dengan demikian tidak akan menganggu pemulihan ekonomi. 

5) Sedangkan penerimaan PNBP diproyeksikan akan menurun. Penerimaan PNBP dalam RAPBN 2022 menurun -6,7 persen. Dari sebesar Rp357,2 triliun dalam outlook 2021 menjadi Rp333,2 triliun dalam RAPBN 2022. Penurunan ini dikarenakan terjadinya penurunan PNBP SDA Migas dalam RAPBN 2022. Penurunan ini terjadi karena perubahan skema perhitungan SDA migas.  Potensi penurunan juga terjadi pada PNBP lainnya, dari Rp117,9 di outlook 2021 menjadi Rp96,8 triliun di RAPBN 2022. 

6) CITA setuju dengan pernyataan pemerintah bahwasanya pandemi ini memberikan banyak pelajaran sehinggga perlu reformasi ke depannya. Jika dikaitkan dengan kebijakan perpajakan, pasca pandemi dapat dijadikan momentum untuk melakukan reformasi perpajakan secara besar-besaran. Secara historis, reformasi pajak lahir pasca masa-masa sulit seperti krisis ekonomi. 

7) CITA juga mengapresiasi reformasi perpajakan “menuju sistem sistem yang sehat dan adil”, baik reformasi kebijakan dan reformasi administrasi. CITA melihat reformasi ini tak hanya memberikan peningkatan penerimaan namun juga berkelanjutan. Tak hanya mendorong penerimaan namun juga sejalan dengan upaya mendorong ekonomi. 

8) CITA melihat target konsolidasi fiskal tahun 2023, bahwasanya pada tahun 2023 defisit anggaran telah berada di bahwa 3 persen terhadap PDB, terlalu optimis. Tanpa adanya reformasi perpajakan yang masif dan menyeluruh (seperti RUU Perpajakan). CITA yakin target tersebut tidak akan terpenuhi. Oleh karena itu, pemerintah disarankan perlu mengimplementasikan RUU Perpajakan (jika telah disahkan) pada tahun 2023 agar konsolidasi fiskal dapat dilakukan. (git/fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images