Oleh sebab itu pula, agar korupsi tidak menjadi kejahatan yang terus terjadi, KPK juga simultan menjalankan strategi upaya pencegahan dan pendidikan antikorupsi.
“Dengan harapan besar, kelak negeri ini bersih dari korupsi,” tegas Ali.
Sebelumnya, Ditjen PAS Kemenkumham mengakui, telah memberikan remisi atau pengurangan masa hukuman kepada 214 orang terpidana kasus korupsi. Ratusan koruptor itu merupakan bagian dari 134.430 narapidana yang mendapat remisi pada peringatan HUT ke-76 RI.
“Bahwa benar 134.430 narapidana dan anak mendapatkan remisi dalam rangka Hari Kemerdekaan RI Tahun 2021. Di antaranya terdapat 214 narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) yang mendapatkan remisi umum tahun 2021,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti dalam keterangannya, Minggu (22/8).
Rika menyampaikan, 214 narapidana korupsi yang mendapat remisi hanya sekitar 6 persen dari total narapidana korupsi yang berjumlah 3.496 orang. Menurutnya, pengurangan masa hukuman itu berdasarkan Pasal 14 Ayat 1 Huruf (i) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang menyatakan narapidana berhak mendapatkan remisi.
Dia menjelaskan, narapidana korupsi yang mendapatkan remisi umum berdasarkan PP 99/2012 karena telah memenuhi persyaratan yaitu bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang telah dilakukannya. Hal ini dilakukan secara tertulis dan ditetapkan oleh instansi penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
